Menurut hasil penyelidikan, selain dipicu hubungan asmara, pembunuhan juga diduga dilatarbelakangi keinginan IY dan AM untuk menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil.
"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut telah direncanakan sekitar dua bulan sebelum kejadian. Saat hari pelaksanaan, IY diduga menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya serta balok kayu yang dipakai untuk memukul korban.
Sementara itu, AM yang disebut sebagai residivis diduga mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu melancarkan aksi tersebut.
Setelah kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Pandeglang. Polisi lebih dahulu mengamankan IY di Banyumas, kemudian menangkap AM, JM, dan RS di rumah masing-masing setelah sempat melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas penyidikan.