Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

R August
us Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo. (R August)

SOLO, iNews.id – Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023). Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara. 

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, kedua terdakwa didakwa atas kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE. Namun, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa adalah Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Kedua terdakwa juga terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat secara bersama-sama.

"Dalam fakta persidangan, yang terbukti pada terdakwa pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Itu dari fakta-fakta yang diajukan persidangan baik saksi-saksi dan bukti-bukti dari JPU, fakta bisa membuktikan," kata Bambang.

Meski pasal yang diterapkan JPU dan Majelis Hakim sama. Namun masa hukuman penjara antara vonis dan tuntutan berbeda. Kendati demikian kedua terdakwa memutuskan mengajukan banding, dan JPU masih pikir-pikir.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal