GUNUNGKIDUL, iNews.id – Kasus penyakit antraks di Gunungkidul sudah ditetapkan kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Terkait itu, Kemenkes meminta warga DIY termasuk Jateng dan Jatim untuk meningkatkan kewaspadaan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantonodi mengatakan, penetapan KLB didasarkan pada adanya temuan 27 warga dinyatakan positif antraks. Jumlah itu tergolong cukup banyak. "Jadi penentuan KLB apabila korbannya dua kali lipat dari sebelumnya. Nah di Gunungkidul sebelumnya tidak ada, kemudian ada lebih dari 20, makanya ini KLB," katanya di rumah dinas Bupati Gunungkidu, Jumat (17/1/2020).
Menurut Anung, penanggulangan antraks bukan hanya secara kesehatan dalam arti orang yang terkena penyakit. Namun harus dilakukan secara keseluruhan. "Dari orang, kemudian sisi hewan, dan lingkungan," katanya dikutip SINDOnews.
Anung mengatakan, dirinya mendapatkan tugas langsung dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memastikan penanganan antraks yang dilakukan Pemkab Gunungkidul tepat. Sebab, penanganannya harus komprehensif.
BACA JUGA: Antisipasi Antraks, Pemkot Yogyakarta Perketat Kesehatan Sapi di RPH Giwangan