“Dari hasil lidik diketahui tersangka dan korban ada di Grobogan. Saat itu tersangka minta tebusan uang Rp10 juta jika ingin anaknya kembali, mereka kenal melalui medsos Facebook,” katanya.
Sementara itu pelaku JA mengaku mengenal korban melalui media sosial yang kemudian bertukar nomor ponsel.Tersangka mengaku tidak mengancam atau pun menganiaya korban. Namun selama dua hari di hotel/ korban sempat dicabulinya sebanyak 6 kali.
“Saya kenal (korban) di Facebook kemudian saling tukar no HP, saya ajak di hotel Grobogan dan mencabuli sebanyak 6 kali,” katanya.