Gibran Respons Peluang Jadi Cawapres: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya

R August
Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kantor DPP PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu. (Dok)

SOLO, iNews.id - Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Menurutnya, putusan MK membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan. 

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, di Jakarta, Senin (16/10)

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Yang berpeluang bukan cuma saya," kata Gibran di Balai Kota Solo, saat ditanya peluang menjadi Cawapres, Selasa (17/10/2023).

Gibran mengungkapkan bahwa selain dirinya banyak tokoh muda yang pantas duduk di kursi Cawapres namun tidak bisa lantaran terkendala aturan lama. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

57 tahun lalu

Wapres Gibran Batal ke Yahukimo, Ini Kata Bupati Didimus Yahuli

57 tahun lalu

Gibran Batal ke Yahukimo, Pangdam Cenderawasih Ungkap Fakta dan Analisis Intelijen Terkini

57 tahun lalu

Wapres Gibran Diagendakan ke Tanah Papua, Kunjungi Biak, Wamena dan Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal