Lokasi parkir kendaraan jemaah salat Idul Fitri pun akan diatur. Sehingga nantinya lokasi salat akan lebih lebar dibandingkan sebelumnya.
Dia pun menegaskan, keputusan Bupati Karanganyar tidak bertentangan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri. Leganek menilai maklumat Kapolri tidak melarang kegiatan beribadah.
"Itu (Maklumat Kapolri) bukan ditujukan untuk beribadah, tapi berkumpul. Dan ini (salat Idul Fitri di alun-alun) bukan kumpul-kumpul, tapi untuk beribadah," ujarnya.