Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di Banyumas Ditangkap Polisi

Antara
Tersangka penggelapan uang nasabah (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (foto: Antara)

PURWOKERTO, iNews.id – Seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Banyumas ditahan petugas Satreskrim Polresta Banyumas. Pelaku ditahan karena menggelapkan uang angsuran nasabah.

"Pelaku berinisial SA (26), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, berhasil kami amankan pada hari Selasa (13/7) dan saat ini telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry, Rabu (14/7/2021).

Dia mengatakan bahwa SA merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) SAS, Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang bertugas menarik uang angsuran dan mencari calon nasabah baru.

Menurutnya, penangkapan terhadap SA atas dasar laporan rekan kerjanya, Aan (26), karena pelaku diketahui tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.

"Pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai November 2020 hingga Februari 2021," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

12 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

12 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

12 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal