Gegara Jaket, Sejumlah Remaja di Rembang Aniaya Anak di Bawah Umur

Musyafa
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

“Korban sebenarnya sudah meminta maaf, namun tersangka tidak mengindahkan,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, Jumat (4/11/2022). 

Setelah kejadian penganiayaan, korban menderita luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pamotan, Rembang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan jaket dan sejumlah sepeda motor milik pelaku. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

10 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

10 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

11 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal