Korban kemudian mengecek CCTV kos dan ternyata ada dua orang yang mengambil laptop miliknya. Kejadian selanjutnya dilaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Pada 1 Juni 2023, para tersangka kami tangkap. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatan mencuri laptop," ujarnya.
Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.