Selain menangkap empat pelaku, polisi juga meringkus dua orang penadah HP curian para tersangka yang dijual kepada mereka.
"HP langsung dijual ke penadah. Kami juga lakukan penangkapan kepada mereka para penadah," ucapnya.
Para tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara. Sedang bagi para penadah di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.