Gasak 25 Handphone Baru, Kawanan Pencuri dan Penadah Diamankan Polres Cilacap

Heri Susanto
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat gelar perkara kasus pembobolan konter handphone (Foto: iNews/Heri Susanto)

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga meringkus dua orang penadah HP curian para tersangka yang dijual kepada mereka.

"HP langsung dijual ke penadah. Kami juga lakukan penangkapan kepada mereka para penadah," ucapnya.

Para tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara. Sedang bagi para penadah di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

23 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal