Gara-Gara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

R August
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ekspose kasus suami bunuh istri, Selasa (3/8/2024). (Foto: MPI/R August)

Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke 9 dan 10 di kanan dan kiri. Selain itu, terdapat pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas.

"Kesimpulannya sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," ujar Kapolresta.

Hasil tersebut menguatkan dugaannya korban VH tewas didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

17 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

19 hari lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

29 hari lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

1 bulan lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal