Enggan Bayar Pesangon Karyawan, 2 Pimpinan Perusahaan di Semarang Diperiksa Polda Jateng

Eka Setiawan
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memproses hukum dua pimpinanperusahaan di Kota Semarang. Kedua pimpinan tersebut diperiksa polisi karena enggan membayar pesangon karyawannya.

“Sudah naik ke penyidikan, ada 2 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/4/2023).

Dwi mengatakan, satu perusahaan adalah PT S yang bergerak di bidang garmen dan PT W yang merupakan perusahaan media. Secara umum, sebut Dwi, kasusnya ini bermula ketika ada pemberhentian beberapa karyawan di masing-masing perusahaan itu pada tahun 2021.

“Alasannya karena Covid, itu tanpa pesangon. Kemudian perkembangannya ada putusan pengadilan, yang isinya mewajibkan membayar pesangon tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, pihak perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hanya bisa membayar 50 persen saja. Dari ini, Dwi mengatakan pihaknya kemudian menerima laporan dari para mantan karyawan itu dan menindaklanjutinya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

3 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

5 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

6 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

7 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal