Eksplorasi Air Tanah di Semarang Masih Bebas, Hendi: Hanya Dibatasi Perizinan Ketat dan Pajak

Antara
Wali Kota Hendi saat meninjau rumah tak layah huni di Muktiharjo Semarang. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.idPemerintah Kota (Pemkot) belum melarang masyarakat melakukan eksplorasi atau pengambilan air tanah di Kota Semarang. Namun demikian, Pemkot membatasi perizinan dan pengenaan pajak eksplorasi air tanah.

"Belum ada pelarangan. Hanya dibatasi dengan perizinan yang ketat dan pengenaan pajak," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Rabu (20/10/2021).

Meski demikian, kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, pengambilan air tanah oleh masyarakat memang seharusnya dilarang.

Dia mengatakan pelarangan eksplorasi air tanah akan dilarang jika kebutuhan air bersih warga Kota Semarang sudah dapat dipenuhi oleh PDAM.

Menurutnya, dengan pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, sudah sekitar 80 persen keluarga di kota ini terpenuhi kebutuhan air bersihnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

57 tahun lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

57 tahun lalu

Mesin Pengolah Sampah Rp7,7 Miliar Rusak Sebelum Serah Terima, Ini Penjelasan PUPR Bukittinggi

57 tahun lalu

Pilkada Jateng, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Nyoblos di TPS Lempongsari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal