Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

iNews
Mantan Bupati Pati Sudewo melempar senyum ke pendukungnya sebelum menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa. Dengan putusan tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.

"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip dari iNews Semarang, Senin (29/6/2026).

Majelis hakim menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggabungkan dua perkara tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan perkara juga dinilai selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keberatan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan kedua perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan melalui eksepsi. Majelis juga menilai penggabungan perkara justru memberikan keuntungan bagi terdakwa karena seluruh pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal