Terkait pemasangan bendera di tempat publik, seperti alun-alun, menurutnya dari sisi aturan, memang tidak ada kewajiban. Tapi kalau di depan rumah dan kantor-kantor pemerintah diwajibkan. Hanya saja, Pemkab sangat menghargai masukan dari ulama Gus Mus.
“Sekira pukul 08.30 WIB, tiang utama di alun-alun dikibarkan bendera merah putih, deretan bendera dengan tiang-tiang kecil dan umbul-umbul," katanya.
Arif menyampaikan terima kasih atas masukan tersebut, sebagai bentuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa memiliki Indonesia.
“Makanya kami merespon cepat, “ ujar Arif.