Saat akan ditangkap, pelaku hampir diamuk massa sebelum akhirnya diamankan anggota satuan lalu lintas Polres Purbalingga.
"Dia sebelumnya sudah menyewa kos terlebih dahulu. Kemudian dia meminta COD dengan korban. HP dibawa masuk ke kamar dia kabur," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulia, Kamis (9/4/2020).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa seragam polisi, KTP dan satu unit handphone senilai Rp5 juta. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.