SEMARANG, iNews.id - Dukungan pemerintah daerah (pemda) terhadap pendidikan madrasah maupun pondok pesantren selama ini ternyata belum jelas. Hal itu terlihat dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang belum memberikan tekanan agar satuan organisasi tata kerja (SOTK) Pendidikan sebagai penyelenggara sekolah umum harus bersinergi dengan madrasah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, dalam Raperda tersebut, tidak menyinggung sama sekali dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan pesantren dan madrasah lebih konkret.
“Padahal, keberadaan madrasah dan pesantren merupakan lembaga yang turut menjadi instrumen pendidikan karakter,” ujarnya dalam “Public Hearing tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai upaya penguatan Madrasah dan Pesantren di Jawa Tengah” yang digelar Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Senin (8/10/2018).
Menurut Hendri, karena madrasah dan pesantren merupakan instrumen dalam penguatan pendidikan karakter, sudah seharusnya di dalam Raperda juga perlu meregulasi alokasi khusus anggaran di dalam APBD. “Ini dalam rangka pertanggung jawaban negara untuk penguatan madrasah dan pesantren dalam kerangka pendidikan karakter,” katanya.
Realitas selama ini, kata Hendri, menunjukkan bahwa madrasah dan lembaga keagamaan lainnya sebagai lembaga pembentuk karakter bangsa masih menjadi lembaga yang hidup seadanya. “Mayoritas dikelola swadaya serta gurunya digaji apa adanya,” ucapnya.