Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Jawa Tengah ini menambahkan, alih kewenangan pendidikan menengah (Dikmen), dan pendidikan khusus (Diksus) dari kabupaten/kota ke provinsisi merupakan amanat undang-undang.
“Perubahan ini memang membuat postur anggaran pendidikan bertambah. Sehingga butuh penyesuaian dengan anggaran lain seperti gaji guru, hingga pensiunan,” bebernya.
Kebutuhan akan sarana prasarana (sarpras) dan tunjangan guru, kata dia, merupakan hal yang pokok dalam menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM). “Sehingga harus mulai ada tindakan konkret dari semua pihak,” ucap Bendahara DPW PKB Jateng ini.
Komisi E DPRD Jateng, lanjut Hamid, terus melakukan upaya serap aspirasi ke daerah guna menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut. “Agar, kebijakan apa pun terkait pendidikan nantinya, kami punya dasar hukum, dan menjadikan semuanya lebih baik,” tandasnya.