Hukum melaksanakan doa qunut nazilah:
Ulama dari madzhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan qunut subuh dan nazilah ini disunnahkan dilakukan ketika terjadi musibah besar. Hanya waktunya dilakukan pada semua shalat fardhu baik sirryiyah (pelan) maupun jahriyyah (keras).
Dicontohkan bahwa musibah besar yang dimaksud seperti terjadi waba penyakit, musim paceklik, banjir besar, rasa takut terhadap musuh dan ditawannya seorang alim oleh musuh.
Tata Cara Qunut Nazilah:
Terdapat perbedaan pendapat mengenai pada shalat apa saja qunut nazilah ini dilakukan.
Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwasanya hanya dilakukan pada shalat fardhu jahriyah. Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat dilakukan pada semua shalat fardhu baik jahriyyah maupun sirriyah. Sedangkan Ulama Madzhab Hanbali berpendapat dilakukan pada semua shalat fardhu kecuali pada saat shalat Jumat.
Berikut Doa Qunut Nazilah:
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَسْتَهْدِيكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ نَشْكُرَكَ وَلَا نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَك نُصَلِّي وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُو رَحْمَتَك وَنَخْشَى عَذَابَكَ إنَّ عَذَابَك الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحَقٌ