Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades di Blora Jadi DPO Kejaksaan

Heri Purnomo
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menunjukkan foto mantan Kades Kedungbacin Rasmo yang menjadi DPO kasus dugaan korupsi, Jumat (31/3/2023). Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019. 

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengumumkan DPO mantan Kades Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. 

Kejaksaan telah meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan mantan Kades Kedungbacin, Rasmo menjadi tersangka. 

“Karena sudah tiga kali berturut-turut diberikan surat panggilan tidak hadir, maka dinyatakan sebagai DPO,” kata jatmiko, Jumat (31/3/2023). 

Dalam perkara ini, Rasmo diduga merugikan negara Rp400 juta yang digunakan untuk pembangunan fisik. Modus yang dipakai adalah mengadakan pembangunan fisik sebagian, namun laporannya dibuat penuh. 

Sedangkan sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polisi Kejar 4 DPO usai Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

57 tahun lalu

Tragis! Niat Pasang Jebakan Tikus, Petani di Blora malah Tewas Tersetrum

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB Penembak TNI di Puncak Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal