Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades di Blora Jadi DPO Kejaksaan

Heri Purnomo
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menunjukkan foto mantan Kades Kedungbacin Rasmo yang menjadi DPO kasus dugaan korupsi, Jumat (31/3/2023). Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019. 

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengumumkan DPO mantan Kades Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. 

Kejaksaan telah meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan mantan Kades Kedungbacin, Rasmo menjadi tersangka. 

“Karena sudah tiga kali berturut-turut diberikan surat panggilan tidak hadir, maka dinyatakan sebagai DPO,” kata jatmiko, Jumat (31/3/2023). 

Dalam perkara ini, Rasmo diduga merugikan negara Rp400 juta yang digunakan untuk pembangunan fisik. Modus yang dipakai adalah mengadakan pembangunan fisik sebagian, namun laporannya dibuat penuh. 

Sedangkan sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

4 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

5 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

10 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

11 hari lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal