Ditangkap Warga, Pelaku Begal Payudara di Semarang Suka Incar Anak di Bawah Umur

Eka Setiawan
SR (40) tersangka begal payudara saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya  sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbab. Tersangka ditahan dan penyidikan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang. 

Jeratannya Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak.

“Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (ancaman pidananya),” kata Donny.

Pada kesempatan tersebut, Donny mewakili Kapolrestabes Semarang juga memberikan penghargaan kepada Umar karena aksinya telah membantu tugas-tugas kepolisian. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

57 tahun lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

57 tahun lalu

Biadab! Pria di Semarang Tega Tusuk Istri Pakai Obeng saat Ambil Rapor Anak

57 tahun lalu

Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya

57 tahun lalu

Siswa SMP Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas di Sekolah, Sang Ibu Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal