“Saat itu petugas sedang menertiban reklame tak berizin di sekitar Nglorog. Saat pulang melihat ada orang pengemis meminta-minta. Saat ditanya malah memelototi petugas. Akhirnya, dibawa ke Kantor Satpol PP Sragen,” ujar Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono, Selasa (30/6/2020).
Heru menjelaskan Tugiman tidak jujur saat diminta menjelaskan alasannya mengemis. Padahal, hal tersebut termasuk yang dilarang dalam peraturan daerah (perda) Sragen.
Tugiman ditangkap setelah mengemis setengah hari. Dia pun menghitung hasil kerjanya sejak pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan mengemis, yakni sebesar Rp250.000. Dia mengaku hari ini sepi, sehingga hanya bisa mengumpulkan uang tersebut.
“Tadi saya berangkat naik sepeda angin saya titipkan di Pasar Made lalu naik bus turun Sragen. Dari rumah bawa uang saku Rp70.000. Dan hasilnya Rp250.000 dalam setenagh hari. Iya, hari ini sepi. Biasanya kalau ramai dapat Rp50.000 Kalau di Palur bisa dapat Rp80.000,” ujar Tugiman.
Meski bekerja sebagai pengemis, pria asal Ngrampal, Sragen, itu mengaku memiliki tiga ekor sapi di rumah. Ketiga ekor sapi itu dipelihara istrinya saat ditinggal mengemis ke Sragen. Dia juga mempunyai dua unit sepeda motor bebek yang dibeli secara tunai dari hasil penjualan sapi.