Dipakai untuk Pentas Penari Seksi, Hotel di Rembang Ini Disegel Satpol PP

Musyafa
Penyegelan pintu aula Hotel Gajah Mada Rembang, Selasa (28/12/2021) sore. Foto: iNews/Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Petugas Satpol PPKabupaten Rembang menutup hotel yang digunakan untuk kegiatan pentas penari seksi. Upaya itu sebagai langkah tegas agar menjadi efek jera. 

Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang dibantu aparat TNI dan Polri menutup Hotel Gajah Mada di pinggir jalur Pantura Rembang, Selasa (28/12/2021) sore. Aula hotel tersebut sebelumnya menjadi tempat pentas penari berpakaian seksi saat perayaan ulang tahun sebuah kafe. Kini di pintu masuk aula sudah disegel petugas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen hotel dan penyelenggara acara, disimpulkan pihak hotel melanggar Perda,” kata Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi, Rabu (29/12/2021). 

Alasannya, hotel dinilai telah memfasilitasi tempat untuk tindak asusila. Selain itu juga ditemukan minuman keras (miras).  

“Terkait dengan asusila dan miras di tempat umum, kami simpulkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Perda. Kalau sanksi denda, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) maksimal Rp1 Juta,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Viral Saur On The Road Sound Horeg di Jombang Tampilkan Penari Seksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal