Dinilai Langgar UU Pemda, Wali Kota Semarang Protes Keras Bawaslu

Sindonews
Taufik Budi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Foto: Koran SINDO)

Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.

Keputusan Bawaslu tersebut juga memantiak reaksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dia mengistilahkan Bawaslu Jateng telah offside atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar, Minggu (24/2/2019) malam.

Menurut Ganjar, yang berhak menentukan kepala daerah salah dan melanggar UU Pemerintah daerah itu bukan Bawaslu, tapi Kemendagri. “Lo kok, sampeyan (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wongnyidang saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilkada Jateng, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Nyoblos di TPS Lempongsari

57 tahun lalu

Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wawali Metro jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pakai Kemeja Putih, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Daftar Pilgub Jateng ke KPU

57 tahun lalu

Warga Antusias Antar Hendi Daftar Bakal Calon Gubernur Jateng dari PDIP

57 tahun lalu

Bawaslu Jateng Gelar Sidang Perdana Laporan Tim AMIN soal 502.564 DPT Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal