Digugat Alumni UNS Rp204 Triliun terkait Putusan MK, Begini Respons Gibran

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepadanya. (R August)

SOLO, iNews.idWali Kota SoloGibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepadanya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mengatasnamakan Giliran Berantakan (Tim Giberan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp 204.807.222.000.000 (Rp204 Triliun)

"Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).

Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran pun menerima masukan tersebut. 

"(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," katanya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

12 jam lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal