Diduga Gelapkan Dana Bedah Rumah, Kepala Dinas Perkim Pemalang Diamankan Polisi

Suryono Sukarno
Tersangka dugaan kasus penggelapan menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang. (iNews/Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang mengamankan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Mug, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.

“Tersangka Mug dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  kata Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan, Senin (31/5/2021).

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Mug merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Fir dan S.

“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” katanya. 

Saat ini, polisi juga masih mendalami ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek bantuan perumahan itu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

17 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

21 hari lalu

Haru dan Bahagia, Menag Nasaruddin Umar Hadiri Nikah Massal Gratis di Pemalang

2 bulan lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

2 bulan lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal