Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran pil Yarindo dan Tramadol. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

Burhanuddin menjelaskan, tersangka mendapatkan pil Yarindo dan Tramadol dengan membeli secara daring. Tersangka membeli 2 botol pil Yarindo dan 30 lembar tramadol dengan harga Rp1.320.000,00. Uang ditransfer melalui rekening bank, kemudian barang dikirim melalui jasa paket ke alamat rumahnya. 

Tersangka IK mengaku membeli pil Yarindo dan Tramadol dengan maksud untuk menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan.

Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1), lebih subsider Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung, Ditemukan Sudah Kaku dalam Tenda

57 tahun lalu

4 Orang Sekeluarga Tewas saat Camping di Wisata Kledung Temanggung, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Geger! 4 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas dalam Tenda saat Camping di Temanggung

57 tahun lalu

Lakukan Pelanggaran Berat, Bripka Dannu Arrief Usman Anggota Polres Temanggung Dipecat

57 tahun lalu

Identitas 2 Korban Tewas Kecelakaan Truk Tronton Tabrak 3 Kendaraan di Temanggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal