iketahui, kedua pelaku atas nama ZR (34) dan SS (26), merupakan warga Bandung. Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Brebes.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain korek api, sangkur, sabu-sabu ± 8.7 gr, vifet alat penyedot, STNK mobil Honda HRV, Honda HRV warna putih, dan pelat nopol palsu berbagai jenis
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan perusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun.