“Keesokan harinya tersangka memanggil korban dengan alasan akan memindahkan aplikasi HP korban, tanpa curiga korban menyerahkan hp tersebut kepada tersangka. Dengan mudah tersangka kembali mentransfer dana ke rekening temannya yang telah disiapkan sebesar Rp25 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total Rp45 juta. Korban baru mengetahui uang di rekening tabungannnya berkurang setelah melakukan cetak buku tabungan di bank pada 10 Maret 2020 lalu. “Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli peralatan elektronik,” ucap AKBP Siti Rondijah.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan elektronik, HP dan buku tabungan korban serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang belum dipergunakan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 dengan ancaman empat tahun penjara.
Kepada penyidik, tersangkau mengaku baru sekali ini melakukan aksi kejahatannya. "Baru kali ini. Coba-coba pin ternyata bisa," katanya.