JAKARTA, iNews.id - Puasa Senin-Kamis merupakan salah satu puasa sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan tiap Muslim. Namun, ada waktu-waktu tertentu yang haram untuk berpuasa. Salah satunya di hari tasyrik yakni, tiga hari setelah Idul Adha atau pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Di kalangan Syafiiyyah tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik sekalipun karena unsur nadzar. Imam Ahmad membolehkannya tapi jelek menjalani nadzarnya, Imam Malik membolehkan di hari ketiga dari hari tasyriq (tanggal 13 Dzul Hijjah).
Rasulullah SAW bersabda:
حديث : " أيام منى أيام أكل وشرب وذكر لله " أخرجه مسلم من حديث كعب رضي الله عنه مرفوعا بلفظ : " أيام منى أيام أكل وشرب " وأما زيادة " وذكر لله " فهي في رواية أبي المليح . ( صحيح مسلم 2 / 800 ط عيسى الحلبي ) .
Artinya: “Hari-hari Mina adalah hari makan, minum dan berdzikir pada Allah” (HR. Muslim II/800).
Hanya, menurut kalangan Hanabilah, Malikiyyah dan Qaul Qadimnya Syafi’iyyah bagi orang yang menjalankan haji Tamattu’ dan Qiran saat tidak menemukan hadiah diperbolehkan berpuasa di hari-hari tersebut berdasarkan sebuah riwayat hadits dari Ibn Umar dan ‘Aisyah ra.