Curi Pompa Air, Seorang Anak di Banyumas Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi pencurian. (Foto : Sindonews)

"Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya telah menahan DK. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata Kompol Berry.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

19 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

21 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

27 hari lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

1 bulan lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal