Curi Motor di Rumah Kos Ungaran, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MI (18) warga Semarang Utara, Kota Semarang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ungaran. Mi ditangkap polisi lantaran mencurisepeda motor Yamaha RX S milik Erfan Masrukhan (20) warga Kecamatan Tengaran di rumah kos di daerah Gedanganak, Ungaran Timur.

Kini tersangka dijebloskan ke penjara (ruang tahanan) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika penangkapan tersangka didasarkan laporan korban. Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono. 

"Tersangka diamankan beserta barang bukti satu sepeda motor milik korban. Kasus ini dalam proses penyidikan," kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Kapolres mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan maupun pintu pagar rumah apakah sudah terkunci atau belum sebelum ditinggal beristirahat. Sebab tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

57 tahun lalu

3 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 1 Pelajar SMA 

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Ringroad Tuban Dipicu Motor Nyeberang Mendadak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal