Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan tersangka Chiko Radityatama Agung dalam kasus video porno AI yang melibatkan puluhan korban. (Foto: Polda Jateng)

Barang bukti berupa file digital, perangkat elektronik, akun media sosial tersangka serta konten video hasil manipulasi telah disita oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka CRA dijerat dengan sejumlah pasal berat. Yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan di ruang digital.

“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan berperspektif korban. Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga menyiapkan langkah pemulihan psikologis bagi para korban.

“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan dan trauma healing, terutama bagi korban yang masih di bawah umur,” kata Artanto.

Kasus yang melibatkan Chiko Radityatama Agung ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan digital. Polisi mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan segera melapor jika menemukan konten serupa di media sosial.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Foto Porno AI Siswi SMA, Orang Tua Korban di Cirebon Jatuh Pingsan dan Tolak Damai

57 tahun lalu

Orang Tua Siswa SMA Korban Foto Porno Editan AI di Cirebon Tuntut Pelaku Diproses Hukum

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Grup LGBT dan Penyebar Konten Porno di Facebook

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

57 tahun lalu

Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal