Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Tim iNews
Polisi menunjukkan barang bukti besi ulir yang digunakan tersangka dalam kasus penganiayaan maut di Kebumen. (Foto: Ist)

Saat ini, kedua jenazah korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk besi ulir yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Ngeri! Suami di Kebumen Diduga Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Suami Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Fakta Baru! Menantu Rencanakan Habisi Seluruh Keluarga Suami demi Harta di Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal