Cegah Kerumunan, Pemkab Semarang Larang Warga Gelar Acara Malam 1 Suro

Angga Rosa
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih. Foto/IST

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melarang masyarakat menggelar acara pada malam 1 Muharam 1443 Hijriah. Semua kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada bulan Suro ditiadakan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan, pemkab masih melarang masyarakat menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan pada bulan Suro. Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kegiatan malam Suro seperti di Sedang Senjoyo, Tengaran dan tempat lainnya tetap tidak diizinkan. Semua aktifvitas yang menimbulkan kerumunan tidak diizinkan," katanya, Senin (9/8/2021).

Dia mengatakan bahwa semua objek wisata di Kabupaten Semarang hingga saat ini juga masih ditutup.  Hal ini bagian dari upaya menekan kasus Covid-19 dan mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh virus itu.

"Objek wisata belum dibuka. Ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan kasus dan mencegah penularan Covid-19," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Tol Bawen–Ambarawa Dibuka Fungsional Pukul 06.00–17.00 WIB

57 tahun lalu

Penampakan Truk Trailer Muatan Alat Berat Tersangkut di Pelintasan KA Kaligawe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal