Catat, Pemkab Kendal Minta ASN Patuhi Larangan Mudik

Eddie Prayitno
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

KENDAL, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal diminta mematuhi aturan larangan mudik. Jika nekat, sanksi akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha mengatakan, larangan mudik berlaku untuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Diakuinya, saat ini belum ada surat tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait hal-hal yang diatur dalam larangan mudik bagi ASN. 

Meskipun demikian, ASN di Kendal tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah secara umum dengan waktu yang telah ditentukan. 

“Bagi yang melanggar, akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku untuk para ASN,” kata Moh Toha, Rabu (21/4/2021). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal