Catat, Pemkab Kendal Minta ASN Patuhi Larangan Mudik

Eddie Prayitno
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

KENDAL, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal diminta mematuhi aturan larangan mudik. Jika nekat, sanksi akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha mengatakan, larangan mudik berlaku untuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Diakuinya, saat ini belum ada surat tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait hal-hal yang diatur dalam larangan mudik bagi ASN. 

Meskipun demikian, ASN di Kendal tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah secara umum dengan waktu yang telah ditentukan. 

“Bagi yang melanggar, akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku untuk para ASN,” kata Moh Toha, Rabu (21/4/2021). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

8 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

8 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

11 hari lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal