Catat, Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dijerat Pidana

Angga Rosa
Anggota Satlantas Polres Salatiga saat memasang spanduk bertuliskan peringatan pelaku balap liar bisa dipidanakan di salah satu sudut jalan protokol. Foto: Ist.

SALATIGA, iNews.id – Jajaran Satlantas Polres Salatiga memberi peringatan terhadap para pelaku balap liar di jalan raya. Sesuai Undang Undang, aksi balap liar bisa dibawa ke ranah pidana.

Kanit Laka Satlantas Polres Salatiga Ipda Meisal Prariadena mengatakan, aksi balap liar di jalan raya melanggar pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelakunya bisa diancam hukuman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.

"Pelaku balap liar di jalan raya bisa dipidanakan. Karena itu, kami imbau kepada kalangan anak-anak remaja dan lainnya untuk tidak melakukan balap liar. Balap liar bisa dipidanakan," kata Ipda Meisal Prariadena, Sabtu (5/6/2021).

Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Satlantas Polres Salatiga juga telah memasang sejumlah spanduk di beberapa sudut jalan protokol bahwa balap liar bisa dipidanakan. 

"Aksi balap liar sangat meresahkan. Selain membahayan diri sendiri dan pengguna jalan lain, balap liar juga mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami akan menindak tegas," ujarnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Remaja di Salatiga, Korban Terancam Buta

18 hari lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan Diduga Balap Liar di Semarang, 1 Korban Putus Kaki

20 hari lalu

Viral! Balap Liar di Bondowoso Berujung Tabrakan, Polisi Perketat Patroli

25 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

28 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal