Cari Musuh, Sejumlah Pemuda di Semarang Bacok 3 Pengendara Motor

Angga Rosa
Lima pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang. Foto: Ist.

Ketika melintasi Jalan Gajah Mada, mereka berpapasan dengan tiga korban yang juga sedang mengendarai motor, yakni YA (19), KA (21) dan BW (19). Kemudian pelaku meneriaki korban. 

Merasa dirinya dipanggil, ketiga korban menghampiri para pelaku. Namun ketiganya kemudian dipukuli para pelaku dengan benda yang telah disiapkan sebelumnya. Bahkan, pelaku juga tega membacok korban dengan celurit.

Dalam keadaan terluka, dua korban berinisial KA dan BW bisa lari menyelamatkan diri. Sedangkan YA menjadi bulan-bulanan aksi penganiayaan. Setelah melukai ketiga korban, para pelaku selanjutnya kabur.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya penjara 9 tahun," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal