Menurut keterangan pelaku, dia nekat mencuri truck karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi saat pandemi corona, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini sudah tidak bekerja. Rencananya truck hasil jarahannya ini akan dijual seharga Rp21 juta rupiah ke penadah di wilayah Kebumen.
"Saya sopir pak, ini terdesak ekonomi pak. Ini Rencananya mau dijual ke Kebumen," ucap BP.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar penadah barang jarahan tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman kurungan lima tahun penjara.