Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Antara
Berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/4/2023) malam. (Antara)

Jaksa menyebut total suap dan gratifikasi yang terkumpul melalui orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, itu mencapai Rp6,8 miliar.

"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan terdakwa Mukti Agung Wibowo," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mukti Agung Wibowo sejak awal sudah menunjuk orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, untuk menerima uang yang berkaitan dengan promosi dan mutasi jabatan.

Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, yang diadili atas dugaan tindak pidana yang sama dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari saat Latihan Dayung, 2 Pelajar Pemalang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Dihantam Batu Besar Meluncur dari Bukit, Begini Kondisi Rumah Warga di Pemalang

57 tahun lalu

Mengerikan! Batu Raksasa Tiba-Tiba Meluncur dari Bukit Hantam Rumah Warga di Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal