"Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama, termasuk buka puasa pada lembaga pemerintah, swasta maupun di masjid atau musala," katanya lagi.
Dia mengatakan Pemkab Pekalongan juga memerintahkan pengurus masjid untuk menyediakan sarana cuci tangan dengan memakai sabun dan meminimalkan kontak fisik pada kegiatan pengumpulan zakat fitrah atau zakat, infak, dan sedekah.
"Maklumat itu juga menyatakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah oleh organisasi pengelola zakat dilakukan dengan tanpa mengumpulkan orang atau melalui tukar kupon dan sejenisnya. Demikian pula, pengelola zakat dan sejenisnya dalam melaksanakan tugasnya, agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai," katanya.