Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warga Pemalang: Ya Kasihan

Aryanto
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan. (Dok)

Diketahui, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang, selain menjatuhkan hukuman badan 6,5 tahun, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi sebesar Rp4,9 miliar.

Hakim menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar. Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan dan uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang. Dana korupsi itu juga dari hasil uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari saat Latihan Dayung, 2 Pelajar Pemalang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Dihantam Batu Besar Meluncur dari Bukit, Begini Kondisi Rumah Warga di Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal