Di Yogyakarta, ada tiga kasus pencurian yang dilakukannya. Yakni di Ngupasan, Gondomanan dengan barang bukti Yamaha Jupiter, di wilayah Keraton, mencuri Honda Legenda dan di Umbulharjo mencuri Suzuki Smash.
“Modusnya dengan kunci palsu, dan mencoba di motor yang menjadi incaran,” katanya.
Usai dinyatakan bebas, tersangka naik bus dari Solo dan turun di Terminal Giwangan. Kemudian berjalan-jalan di Malioboro. Bahkan sempat menginap di kursi yang ada di Malioboro. Pagi harinya dia melakukan aksinya dengan mencari sasaran di Kauman.
“Kita amankan empat unit sepeda motor beragam jenis beserta sejumlah pakaian tersangka dan juga dua buah kunci palsu,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.