Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polda DIY Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.
"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020).
Karyoto mengatakan, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada menajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut. Apalagi dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut mencapai 250 siswa. Sementara, pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.
"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.
Tersangka, kata dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai. Padahal informasi cuaca bisa didapat dari BMKG.
"Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," ujarnya.
Dalam insiden ini tersangka yang dinilai lalai dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.