Bocah Perempuan Tewas Dalam Karung di Pemalang Ternyata Dibunuh Saudara Sendiri, Pelaku Pelajar SMK

Suryono Sukarno
Ilustrasi tersangka pembunuhan bocah perempuan tewas dalam karung di Pemalang. (MPI)

“Ternyata saat ditinggal pergi terjadi peristiwa menyedihkan tersebut. Saya berharap agar pelaku dihukum seberat beratnya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari saat Latihan Dayung, 2 Pelajar Pemalang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Ibu di Rokan Hulu Tega Habisi Anak Kandung, Korban Dikira Kerasukan Roh Halus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal