BKSDA Rehabilitasi Buaya Muara yang Ditangkap di Sungai Progo Sleman

Kuntadi
Buaya muara sepanjang 1,5 meter ditangkap dengan kondisi mulut dilakban di Sungai Progo, Sleman, Rabu (5/2/2020). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Uut menjelaskan, buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat yang ingin memlihara harus mengajukan perijinan. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin pemeliharaan buaya.  

Penangkap buaya, Lukito mengatakan saat ditangkap kondisi mulut buaya sudah dalam posisi diplester dengan menggunakan lakban. Begitu juga dengan kakinya juga terikat lakban, meski hampir lepas. “Mulutnya sudah dalam kondisi dilakban, kalau yang kaki sudah mau lepas,” katanya.

Lukito menemukan buaya ini saat tengah memancing. Buaya ini berada di lumpur di pinggir sungai. Begitu ketahuan buaya ini masuk ke air. Namun oleh Lukito dikejar dan ditangkap, karena dikira adalah biawak atau mencawak yang memang banyak ditemukan di Sungai Progo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

2 Buaya Berkeliaran di Bantaran Sungai Tonjung Bangkalan, Warga Ketakutan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Detik-Detik Bocah di Halmahera Hilang Dibawa Buaya Terekam Kamera, Warga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal