BREBES, iNews.id – Angka perceraian di Kabupaten Brebes selama satu tahun masa pandemi Covid-19 melonjak tajam. Perceraian rata-rata dipicu persoalan ekonomi.
Angka perceraian di Brebes mencapai 5.709 kasus yang telah diputus. Sebanyak 3.513 kasus di antaranya dipicu karena faktor ekonomi. Jumlah tersebut dihitung mulai Maret 2020 hingga Februari 2021, atau periode ketika pandemi Covid-19 mulai berlangsung di Indonesia.
Data Pengadilan Agama Brebes menunjukkan, selama periode tersebut total terdapat 5.671 perkara perceraian yang masuk. Sebanyak 5.709 perkara telah diputus dalam persidangan.
“Jumlah yang diputus dalam persidangan lebih banyak dibanding perkara yang masuk, sebab ditambah jumlah perkara yang masuk di bulan Desember 2019 yang jumlahnya ada 591 perkara. Sehingga total masuk ada 6.262 perkara,” kata Kabag Humas Pengadilan Agama Brebes, Nursidik, Jumat (5/3/2021).
Selama periode Maret 2020 sampai Februari 2021, terdapat 5.709 putusan sidang perceraian. Dari jumlah tersebut, 1.045 di antarnya cerai talak atau dari pihak suami dan 3.611 cerai gugat atau dari pihak istri.