Penukaran uang pecahan kecil akan dilayani di 194 titik loket layanan yang tersebar di kantor bank umum, BPR, Pegadaian dan Pos Indonesia di seluruh wilayah Soloraya. Waktu pelayanan setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis mulai 13 April 2021 hingga 11 Mei 2021.
Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai dengan kebutuhannya. Penukaran uang dilakukan baik dalam pecahan yang sama maupun pecahan lainnya. Pada prinsipnya BI tidak membatasi jumlah penukaran.
“Namun dalam pelaksanaannya, perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan uang pecahan kecil tersebut,” jelasnya.
Masyarakat diimbau tidak menukarkan uang melalui jasa penukaran tidak resmi atau perantara lainnya. Sebab terdapat beberapa risiko, antara lain tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.
Dalam rangka kelancaran layanan penukaran sekaligus meminimalisir penyebaran Covid-19, BI Solo menyediakan uang hasil cetak sempurna (HCS) dan uang layak edar yang higienis. Upaya ini ditempuh melalui karantina uang rupiah selama tujuh hari sebelum diedarkan.
Selain itu juga penyemprotan disinfektan di area perkasan berikut sarana dan prasarananya, serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang. BI juga mengimbau masyarakat memakai transaksi pembayaran secara non-tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Indonesia Standard (QRIS).