Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil

Ahmad Antoni
Muhammad Fida Ul Haq
Ekspresi Bharada E usai divonis 1,5 tahun di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). (MPI)

SEMARANG, iNews.id – Pendakwah kondang Gus Miftah ikut berkomentar terkait Richard Eliezer alias Bharada Edivonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia menilai keputusan hakim tersebut cukup adil.

“Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim.“Wad’u syaiin fii ghoiri mahallihi. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, “Wad’u syaiin fii mahallihi.” Insya Allah keputusan hakim di kasus ini adalah adil,” tulis Gus Miftah melalui akun Instagramnya @gusmiftah.

Komentar pendiri Pondok Pesantren Ora Aji di Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman itu pun diamini netizen.

“Merinding banget... Allahu akbar,” ucap @mamanikma79 “Tidak ada kejujuran yang sia-sia di mata Tuhan,” ujar @hirschfedirica. “Alhamdulillah ya Allah merinding banget,” kata @che2_indah.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Santri Ponpes di Pelalawan Kritis Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Perkara Nonton Film di HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal